Tuduhan ini bukan tanpa alasan. HT secara eksplisit menyatakan dalam kitab-kitab fundamentalnya, seperti al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, bahwa akidah Islam harus dibangun di atas landasan akal yang membuahkan keyakinan pasti (qath‘i). Namun, menyederhanakan HT sebagai sekadar kelanjutan dari Muktazilah tanpa membedah ontologi dan epistemologi keduanya secara mendalam berisiko menghasilkan kesimpulan yang reduksionis. Esai ini bertujuan untuk menelusuri titik temu dan titik tengkar antara pemikiran teologis Hizbut Tahrir dengan Muktazilah, serta menjawab apakah label “Neo-Muktazilah” tersebut merupakan sebuah akurasi ilmiah atau sekadar simplifikasi polemis.
Epistemologi Akidah: Supremasi Akal dan Dalil Qath’i
Hizbut Tahrir mengadopsi pola serupa. Al-Nabhani menegaskan bahwa jalan menuju iman haruslah melalui akal. Baginya, taklid dalam masalah akidah tidaklah dianggap sah untuk mencapai derajat keyakinan yang dituntut syariat. HT membagi informasi keagamaan menjadi dua, yaitu qath‘i (pasti) dan zhanni (persangkaan). Akidah, menurut HT, hanya boleh diambil dari dalil yang qath‘i, baik secara transmisi (tsubut) maupun makna (dalalah).
Di sinilah letak persinggungan epistemologisnya, baik Muktazilah maupun HT, sama-sama menolak khabar ahad (hadis yang diriwayatkan oleh perseorangan dan tidak mencapai derajat mutawatir) sebagai landasan akidah. Bagi HT, khabar ahad hanya menghasilkan zhann (dugaan kuat), sementara akidah menuntut tashdiq al-jazim (pembenaran yang pasti). Karena Muktazilah klasik juga menerapkan standarisasi rasional yang ketat terhadap hadis dalam masalah teologis, para pengkritik HT melihat pola ini sebagai kebangkitan nalar Muktazilah dalam tubuh gerakan politik modern.
Reinterpretasi Kehendak Manusia atas Isu Kada Kadar (Qada’ dan Qadar)
Hizbut Tahrir mencoba mengambil jalan tengah yang unik namun tetap terasa rasionalis. Al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah melakukan dekonstruksi terhadap istilah kada dan kadar. Ia membagi wilayah kehidupan manusia menjadi dua, yaitu : (1) Wilayah yang menguasai manusia, yaitu hal-hal yang terjadi di luar kehendak manusia, seperti kelahiran, warna kulit, atau bencana alam. Inilah yang disebut HT sebagai kada dan manusia tidak dimintai pertanggungjawaban pada bagian ini; (2) Wilayah yang dikuasai manusia, yaitu perbuatan yang dilakukan manusia atas pilihannya sendiri secara sadar.
HT berargumen bahwa dalam wilayah kedua, manusia memiliki hak untuk diusahakan secara penuh. Berbeda dengan Asy‘ariyah yang menggunakan konsep kasb (perolehan), HT lebih dekat dengan semangat Muktazilah dalam menekankan kebebasan kehendak manusia agar konsep pahala dan siksa menjadi logis. Namun, HT menolak terminologi Muktazilah bahwa manusia menciptakan perbuatannya. Mereka lebih memilih terminologi bahwa manusia melakukan perbuatan di dalam sistem khasiat (potensi) yang telah diciptakan Allah pada benda dan diri manusia. Meskipun ada perbedaan semantik, secara substansi, penekanan pada tanggung jawab manusia atas pilihannya membuat HT sering dituduh menganut paham Qadariyah, yang merupakan salah satu pilar Muktazilah.
Dialektika Kausalitas: Antara Khasiat Benda dan Kehendak Mutlak
Di sinilah Hizbut Tahrir (HT) menunjukkan kedekatan pola pikir dengan kaum rasionalis (Muktazilah dan filosof). Dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Al-Nabhani menjelaskan konsep Khasiat. Ia berargumen bahwa Allah telah menciptakan benda dengan potensi atau karakteristik tertentu yang bersifat tetap, seperti api yang membakar atau pisau yang memotong. HT berpendapat bahwa pengingkaran terhadap khasiat benda akan menjerumuskan manusia pada fatalisme yang melumpuhkan akal dan sains.
Meskipun HT tetap menegaskan bahwa khasiat tersebut adalah ciptaan Allah dan berjalan atas izin-Nya, posisi ini secara diametral berseberangan dengan arus utama Asy‘ariyah. Para pengkritik melihat ini sebagai bentuk “Naturalisme” atau “Neo-Mu‘tazilah” karena memberikan otonomi pada hukum alam. Namun, bagi HT, pengakuan terhadap khasiat benda adalah prasyarat bagi manusia untuk bisa merencanakan aksi politik dan perubahan sosial secara saintifik. Tanpa kepastian kausalitas, strategi politik (tariqah) tidak akan pernah bisa dirumuskan.
Transformasi Amr Ma’ruf Nahi Munkar Menjadi Metodologi Politik
HT merevitalisasi konsep ini namun dengan sampul modern, yaitu Khitah atau Tariqah (Metode) Dakwah. Jika Muktazilah menggunakan prinsip ini untuk melegitimasi posisi mereka pada struktur kekuasaan, seperti pada masa al-Ma’mun, HT menggunakannya sebagai landasan untuk melakukan Muhasabah al-Hukkam (mengoreksi penguasa).
Perbedaan mendasarnya terletak pada operasionalisasinya. Muktazilah klasik cenderung elitis-intelektual, sedangkan HT menjadikannya sebagai gerakan massa yang terorganisir secara kepartaian. Kemiripannya terletak pada keyakinan bahwa agama tidak boleh hanya berhenti di ruang privat atau metafisika, melainkan harus memiliki taring untuk mengubah realitas sosial yang rusak. Inilah yang oleh para pengamat disebut sebagai “Teologi Politik” yang sangat kental dengan nuansa rasionalitas aksi, sebuah ciri khas yang dahulu dipelopori oleh Muktazilah saat berhadapan dengan kemapanan politik Umayyah dan Abbasiyah.
Perbedaan Fundamental Antara Politik dan Hal Metafisika
Kedua, Sifat Pemikiran. Muktazilah sangat spekulatif dalam hal sifat-sifat Tuhan dan kalamullah, seperti apakah Al-Qur'an makhluk atau bukan. HT, di sisi lain, cenderung menghindari perdebatan metafisika yang tidak menghasilkan amal. Al-Nabhani berkali-kali mengkritik gaya bahasa para teolog (mutakallimin) klasik yang dianggapnya terlalu terpengaruh filsafat Yunani dan menjauhkan umat dari pemahaman al-Qur`an yang lugas. Jadi, jika Muktazilah adalah “Rasionalisme Metafisik”, maka HT lebih tepat disebut “Rasionalisme Ideologis-Politis”.
Mengapa Label “Neo-Muktazilah” Muncul?
Istilah “Neo-Muktazilah” sendiri dalam studi Islam modern sering dilekatkan pada tokoh-tokoh pembaharu seperti Muhammad Abduh atau Sayyid Ahmad Khan yang ingin menyelaraskan Islam dengan sains modern. Namun, HT berbeda dengan mereka. HT menggunakan rasionalitas bukan untuk menyelaraskan diri dengan Barat, melainkan untuk membangun perisai ideologis guna menantang dominasi kapitalisme dan sekularisme Barat. Rasionalitas HT adalah rasionalitas yang bersifat defensif dan mobilisatif.
Membaca Ulang Tuduhan
HT sebenarnya sedang melakukan modernisasi terhadap metode kalam. Mereka mengambil semangat rasionalitas Muktazilah, namun membungkusnya dalam kerangka pragmatisme politik abad ke-20. Mereka tidak tertarik pada perdebatan apakah Tuhan memiliki tangan secara literal atau metaforis; tetapi, mereka lebih tertarik menggunakan akal untuk membuktikan bahwa sistem Islam (Khilafah) adalah konsekuensi logis dari keimanan kepada Allah.
Kesimpulan
HT lebih tepat dilihat sebagai gerakan “Rasionalisme Politik Islam”. Tuduhan Neo-Muktazilah seringkali berfungsi sebagai instrumen eksklusi dalam internal umat Islam untuk mendelegitimasi HT dari lingkaran Ahlussunnah wal Jamaah. Oleh karena itu, penting untuk bijak melihat bahwa pemikiran teologis tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Pemikiran selalu berkelindan dengan kepentingan sosio-politis zamannya. Hizbut Tahrir, dengan segala kontroversinya, merupakan bukti bagaimana nalar rasionalis klasik Islam dipanggil kembali bukan untuk berfilsafat tentang Tuhan, melainkan untuk merebut kembali kedaulatan politik.
Sumber Rujukan
Catatan Penulis:
Umiatu Rohmah adalah mahasiswa Magister Ilmu al-Qur`an dan Tafsir di Universitas PTIQ Jakarta dan Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal angkatan 6.0 dengan Nomor Induk Mahasiswa 242010035.
