Teologi

BENARKAH HIZBUT TAHRIR NEO-MUKTAZILAH? "Meninjau Kembali Tuduhan dalam Diskursus Teologi Islam"

Penyematan istilah “Neo-Muktazilah” kepada Hizbut Tahrir (HT) sering muncul dalam perdebatan teologi Islam kontemporer, terutama karena pendekatan HT yang menempatkan akal sebagai fondasi dalam pembentukan akidah. Tulisan ini berupaya mengkaji kembali klaim tersebut dengan membandingkan pemikiran teologis Hizbut Tahrir dan Muktazilah pada aspek epistemologi, konsep kehendak manusia, kausalitas, serta arah gerakan. Melalui analisis konseptual-komparatif, artikel ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam penegasan rasionalitas dan penggunaan dalil qath‘i, perbedaan keduanya terletak pada orientasi dan tujuan pemikiran. Hizbut Tahrir tidak berkembang sebagai mazhab teologi spekulatif, melainkan sebagai gerakan politik ideologis yang menjadikan rasionalitas sebagai instrumen perubahan sosial. Oleh karena itu, pelabelan “Neo-Muktazilah” terhadap Hizbut Tahrir tidak sepenuhnya akurat dan lebih bersifat polemis.

3 Januari 2026
176 views
Oleh: Umiatu Rohmah
BENARKAH HIZBUT TAHRIR NEO-MUKTAZILAH? "Meninjau Kembali Tuduhan dalam Diskursus Teologi Islam"
Dalam diskursus pemikiran Islam kontemporer, labelisasi seringkali menjadi senjata retoris sekaligus alat klasifikasi akademis. Salah satu label yang paling sering disematkan kepada Hizbut Tahrir (HT), gerakan politik transnasional yang didirikan oleh Taqiuddin al-Nabhani pada tahun 1953, adalah “Neo-Muktazilah”. Tuduhan ini biasanya datang dari kalangan tradisionalis Asy‘ariyah maupun kelompok Salafi yang memandang metodologi berpikir HT dalam masalah akidah terlalu mengedepankan rasionalitas, mirip dengan karakteristik utama mazhab Muktazilah dimasa klasik.

Tuduhan ini bukan tanpa alasan. HT secara eksplisit menyatakan dalam kitab-kitab fundamentalnya, seperti al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, bahwa akidah Islam harus dibangun di atas landasan akal yang membuahkan keyakinan pasti (qath‘i). Namun, menyederhanakan HT sebagai sekadar kelanjutan dari Muktazilah tanpa membedah ontologi dan epistemologi keduanya secara mendalam berisiko menghasilkan kesimpulan yang reduksionis. Esai ini bertujuan untuk menelusuri titik temu dan titik tengkar antara pemikiran teologis Hizbut Tahrir dengan Muktazilah, serta menjawab apakah label “Neo-Muktazilah” tersebut merupakan sebuah akurasi ilmiah atau sekadar simplifikasi polemis.

Epistemologi Akidah: Supremasi Akal dan Dalil Qath’i
Titik awal yang paling mencolok dalam kemiripan HT dan Muktazilah terletak pada posisi akal dalam membangun struktur keimanan. Dalam tradisi Muktazilah, akal memiliki otoritas untuk mengetahui kebaikan dan keburukan serta kewajiban mengenal Tuhan bahkan sebelum turunnya wahyu. Akal adalah instrumen primer untuk mencapai kebenaran teologis.

Hizbut Tahrir mengadopsi pola serupa. Al-Nabhani menegaskan bahwa jalan menuju iman haruslah melalui akal. Baginya, taklid dalam masalah akidah tidaklah dianggap sah untuk mencapai derajat keyakinan yang dituntut syariat. HT membagi informasi keagamaan menjadi dua, yaitu qath‘i (pasti) dan zhanni (persangkaan). Akidah, menurut HT, hanya boleh diambil dari dalil yang qath‘i, baik secara transmisi (tsubut) maupun makna (dalalah).

Di sinilah letak persinggungan epistemologisnya, baik Muktazilah maupun HT, sama-sama menolak khabar ahad (hadis yang diriwayatkan oleh perseorangan dan tidak mencapai derajat mutawatir) sebagai landasan akidah. Bagi HT, khabar ahad hanya menghasilkan zhann (dugaan kuat), sementara akidah menuntut tashdiq al-jazim (pembenaran yang pasti). Karena Muktazilah klasik juga menerapkan standarisasi rasional yang ketat terhadap hadis dalam masalah teologis, para pengkritik HT melihat pola ini sebagai kebangkitan nalar Muktazilah dalam tubuh gerakan politik modern.

Reinterpretasi Kehendak Manusia atas Isu Kada Kadar (Qada’ dan Qadar)
Persoalan kehendak manusia dan takdir adalah medan tempur teologis yang paling rumit dalam sejarah Islam. Muktazilah dikenal dengan doktrin al-‘Adl (Keadilan Tuhan), yang menyatakan bahwa manusia adalah pencipta atas perbuatannya sendiri. Jika Tuhan yang menciptakan perbuatan buruk manusia lalu menyiksanya, maka Tuhan dianggap tidak adil.

Hizbut Tahrir mencoba mengambil jalan tengah yang unik namun tetap terasa rasionalis. Al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah melakukan dekonstruksi terhadap istilah kada dan kadar. Ia membagi wilayah kehidupan manusia menjadi dua, yaitu : (1) Wilayah yang menguasai manusia, yaitu hal-hal yang terjadi di luar kehendak manusia, seperti kelahiran, warna kulit, atau bencana alam. Inilah yang disebut HT sebagai kada dan manusia tidak dimintai pertanggungjawaban pada bagian ini; (2) Wilayah yang dikuasai manusia, yaitu perbuatan yang dilakukan manusia atas pilihannya sendiri secara sadar.

HT berargumen bahwa dalam wilayah kedua, manusia memiliki hak untuk diusahakan secara penuh. Berbeda dengan Asy‘ariyah yang menggunakan konsep kasb (perolehan), HT lebih dekat dengan semangat Muktazilah dalam menekankan kebebasan kehendak manusia agar konsep pahala dan siksa menjadi logis. Namun, HT menolak terminologi Muktazilah bahwa manusia menciptakan perbuatannya. Mereka lebih memilih terminologi bahwa manusia melakukan perbuatan di dalam sistem khasiat (potensi) yang telah diciptakan Allah pada benda dan diri manusia. Meskipun ada perbedaan semantik, secara substansi, penekanan pada tanggung jawab manusia atas pilihannya membuat HT sering dituduh menganut paham Qadariyah, yang merupakan salah satu pilar Muktazilah.

Dialektika Kausalitas: Antara Khasiat Benda dan Kehendak Mutlak
Salah satu titik perdebatan paling tajam dalam Ilmu Kalam adalah mengenai hukum sebab-akibat (kausalitas). Aliran Asy‘ariyah, melalui doktrin adat (kebiasaan), berpendapat bahwa tidak ada hubungan logis yang niscaya antara sebab dan akibat; api membakar bukan karena sifat api itu sendiri, melainkan karena Allah menciptakan pembakaran saat api menyentuh benda. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemutlakan kekuasaan Tuhan.

Di sinilah Hizbut Tahrir (HT) menunjukkan kedekatan pola pikir dengan kaum rasionalis (Muktazilah dan filosof). Dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Al-Nabhani menjelaskan konsep Khasiat. Ia berargumen bahwa Allah telah menciptakan benda dengan potensi atau karakteristik tertentu yang bersifat tetap, seperti api yang membakar atau pisau yang memotong. HT berpendapat bahwa pengingkaran terhadap khasiat benda akan menjerumuskan manusia pada fatalisme yang melumpuhkan akal dan sains.

Meskipun HT tetap menegaskan bahwa khasiat tersebut adalah ciptaan Allah dan berjalan atas izin-Nya, posisi ini secara diametral berseberangan dengan arus utama Asy‘ariyah. Para pengkritik melihat ini sebagai bentuk “Naturalisme” atau “Neo-Mu‘tazilah” karena memberikan otonomi pada hukum alam. Namun, bagi HT, pengakuan terhadap khasiat benda adalah prasyarat bagi manusia untuk bisa merencanakan aksi politik dan perubahan sosial secara saintifik. Tanpa kepastian kausalitas, strategi politik (tariqah) tidak akan pernah bisa dirumuskan.

Transformasi Amr Ma’ruf Nahi Munkar Menjadi Metodologi Politik
Poin lain yang memperkuat label Neo-Muktazilah adalah pada pilar al-Amr bi al-Ma‘ruf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar. Dalam Usul al-Khamsah (lima prinsip pokok) Muktazilah, prinsip ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban kolektif yang bisa melibatkan intervensi politik, bahkan kekuatan fisik, untuk memastikan keadilan tegak.

HT merevitalisasi konsep ini namun dengan sampul modern, yaitu Khitah atau Tariqah (Metode) Dakwah. Jika Muktazilah menggunakan prinsip ini untuk melegitimasi posisi mereka pada struktur kekuasaan, seperti pada masa al-Ma’mun, HT menggunakannya sebagai landasan untuk melakukan Muhasabah al-Hukkam (mengoreksi penguasa).

Perbedaan mendasarnya terletak pada operasionalisasinya. Muktazilah klasik cenderung elitis-intelektual, sedangkan HT menjadikannya sebagai gerakan massa yang terorganisir secara kepartaian. Kemiripannya terletak pada keyakinan bahwa agama tidak boleh hanya berhenti di ruang privat atau metafisika, melainkan harus memiliki taring untuk mengubah realitas sosial yang rusak. Inilah yang oleh para pengamat disebut sebagai “Teologi Politik” yang sangat kental dengan nuansa rasionalitas aksi, sebuah ciri khas yang dahulu dipelopori oleh Muktazilah saat berhadapan dengan kemapanan politik Umayyah dan Abbasiyah.

Perbedaan Fundamental Antara Politik dan Hal Metafisika
Walaupun terdapat kemiripan epistemologis, terdapat jurang perbedaan yang lebar antara HT dan Muktazilah dalam hal orientasi dan tujuan akhir pemikiran. Pertama, Orientasi Gerakan. Muktazilah adalah mazhab teologis-filosofis yang lahir sebagai respon atas tantangan intelektual dari luar, seperti Manikeisme, filsafat Yunani, dan materialisme. Perhatian utama mereka adalah tanzih (mensucikan Allah) dan keadilan Ilahi. Sebaliknya, Hizbut Tahrir adalah partai politik (hizbun siyasi) yang menggunakan teologi sebagai fondasi untuk membangun bangunan ideologi politik. Bagi HT, akidah bukan sekadar diskursus metafisika, melainkan Aqliah Islamiyyah (pola pikir) yang harus melahirkan landasan berpikir bagi tegaknya Khilafah.

Kedua, Sifat Pemikiran. Muktazilah sangat spekulatif dalam hal sifat-sifat Tuhan dan kalamullah, seperti apakah Al-Qur'an makhluk atau bukan. HT, di sisi lain, cenderung menghindari perdebatan metafisika yang tidak menghasilkan amal. Al-Nabhani berkali-kali mengkritik gaya bahasa para teolog (mutakallimin) klasik yang dianggapnya terlalu terpengaruh filsafat Yunani dan menjauhkan umat dari pemahaman al-Qur`an yang lugas. Jadi, jika Muktazilah adalah “Rasionalisme Metafisik”, maka HT lebih tepat disebut “Rasionalisme Ideologis-Politis”.

Mengapa Label “Neo-Muktazilah” Muncul?
Tuduhan “Neo-Muktazilah” terhadap HT seringkali bukan murni hasil analisis teologis yang objektif, melainkan bagian dari kontestasi otoritas keagamaan. Bagi kelompok Salafi, penolakan HT terhadap khabar ahad dalam akidah dipandang sebagai pelecehan terhadap Sunnah. Bagi kelompok Asy‘ariyah, penekanan HT pada akal dianggap mengancam supremasi wahyu dalam menuntun akidah.

Istilah “Neo-Muktazilah” sendiri dalam studi Islam modern sering dilekatkan pada tokoh-tokoh pembaharu seperti Muhammad Abduh atau Sayyid Ahmad Khan yang ingin menyelaraskan Islam dengan sains modern. Namun, HT berbeda dengan mereka. HT menggunakan rasionalitas bukan untuk menyelaraskan diri dengan Barat, melainkan untuk membangun perisai ideologis guna menantang dominasi kapitalisme dan sekularisme Barat. Rasionalitas HT adalah rasionalitas yang bersifat defensif dan mobilisatif.

Membaca Ulang Tuduhan
Untuk menjawab apakah HT adalah Neo-Muktazilah, kita perlu melihat melampaui permukaan. Jika indikatornya adalah pemberian ruang besar bagi akal dalam verifikasi akidah dan penekanan pada kebebasan kehendak manusia, maka HT memang berbagi genetika intelektual dengan Muktazilah. Namun, jika indikatornya adalah komitmen pada metode dialektika filsafat dan isu-isu khas Muktazilah, seperti nafi al-shifat, maka HT jelas bukan Muktazilah.

HT sebenarnya sedang melakukan modernisasi terhadap metode kalam. Mereka mengambil semangat rasionalitas Muktazilah, namun membungkusnya dalam kerangka pragmatisme politik abad ke-20. Mereka tidak tertarik pada perdebatan apakah Tuhan memiliki tangan secara literal atau metaforis; tetapi, mereka lebih tertarik menggunakan akal untuk membuktikan bahwa sistem Islam (Khilafah) adalah konsekuensi logis dari keimanan kepada Allah.

Kesimpulan
Secara kategoris, menyebut Hizbut Tahrir sebagai “Neo-Muktazilah” memiliki derajat kebenaran yang parsial namun tidak sepenuhnya akurat. Terdapat kemiripan dalam struktur epistemologis, terutama terkait otoritas akal dan klasifikasi dalil qath‘i-zhanni. Namun, perbedaan dalam orientasi gerakan, metodologi penafsiran, dan konteks kemunculan menunjukkan bahwa HT adalah entitas pemikiran yang berdiri sendiri.

HT lebih tepat dilihat sebagai gerakan “Rasionalisme Politik Islam”. Tuduhan Neo-Muktazilah seringkali berfungsi sebagai instrumen eksklusi dalam internal umat Islam untuk mendelegitimasi HT dari lingkaran Ahlussunnah wal Jamaah. Oleh karena itu, penting untuk bijak melihat bahwa pemikiran teologis tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Pemikiran selalu berkelindan dengan kepentingan sosio-politis zamannya. Hizbut Tahrir, dengan segala kontroversinya, merupakan bukti bagaimana nalar rasionalis klasik Islam dipanggil kembali bukan untuk berfilsafat tentang Tuhan, melainkan untuk merebut kembali kedaulatan politik.
 
 
Sumber Rujukan
Al-Amin, Ainur Rofiq. Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir Di Indonesia. Yogjakarta: LkiS Pelangi Aksara, 2012.
Al-Bani, Nashirudin, Hizbut Tahrir: Muktazilah Gaya Baru. Malang: Cahaya Tauhid Press, 2005.
An-Nabhani, Taqiyuddin. Mafahim Hizbut Tahrir: Edisi Mu’tamalah. Jakarta: Hizbut Tahrir Indoneisa, 2007.
______________________. Peraturan Hidup dalam Islam. Jakarta: HTI Press, 2001.
______________________. Pembentukan Partai Politik Islam. Jakarta: HTI Press, 2001.
______________________. Syakhsiyah Islam Jilid 1. Jakarta: HTI Press, 2007.
Hanafi, Ahmad. Teologi Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2015.
Mubarak, Zaki. Geneakologi Islam Radikal di Indonesia: Gerakan, Pemikiran, dan Prospek Demokrasi. Jakarta: LP3ES, 2008.
Nasution, Harun. Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2016.
Rahmad, Yusuf. Islam and Society in Contemporary Indonesia. Jakarta: CIDA-PPs UIN Syarif Hidayatullah, 2006.
Ramli, Muhammad Idrus. Hizbut Tahrir dalam Sorotan. Surabaya: Bina ASWAJA, 2013.
Tim Riset Majelis Tinggi Urusan Islam Mesir. Ensiklopedia Aliran dan Madzhab di Dunia Islam, terj. Masturi Irham, dkk. t.tp.: Pustaka Al-Kautsar, t.th..
 
 
Catatan Penulis:
Umiatu Rohmah adalah mahasiswa Magister Ilmu al-Qur`an dan Tafsir di Universitas PTIQ Jakarta dan Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal angkatan 6.0 dengan Nomor Induk Mahasiswa 242010035.

Ingin membaca khazanah lainnya?