Teologi

Ketika Teologi Menjadi Alat Takfīr di Era Media Sosial

3 Januari 2026
230 views
Oleh: Nur Ardhiansyah Khalillurahman Ibrahim
Ketika Teologi Menjadi Alat Takfīr di Era Media Sosial
“Di era satu menit video ceramah, istilah Murji’ah sering berubah dari konsep teologi menjadi peluru sosial.” Kalimat itu terasa relevan karena perdebatan teologi hari ini sering tidak berjalan sebagai upaya memahami khazanah ilmiah klasik, melainkan sebagai kompetisi identitas: siapa yang paling benar, siapa yang paling sesat, dan siapa yang pantas dicoret dari barisan umat. Di ruang digital, fenomena takfīr (memvonis kafir kepada sesama muslim) menjadi gejala yang mudah muncul dan cepat menular, karena algoritma menyukai konten konfrontatif dan publik cenderung menyukai kesimpulan instan. Dalam situasi seperti ini, label “Murji’ah”—tentu kita mengetahui bahwa terdapat label aliran lain yang lebih masif—dipakai bukan untuk menerangkan posisi teologis tertentu secara teliti, melainkan sebagai stempel untuk melemahkan lawan melalui sebuah ungkapan sederhana: “seseorang yang tidak mau mengafirkan terindikasi kuat merupakan bagian dari Murji’ah”, atau “sosok yang menuntut ketegasan moral berarti Khawarij”, dan seterusnya.
Pada artikel ini, penulis mengambil posisi polemik-kritis; bukan untuk membela Murji’ah, juga bukan menghidupkan kembali perang mazhab teologis, tetapi lebih kepada mengkritik teologi label—cara beragama yang menjadikan istilah-istilah ilmiah sebagai alat, terutama di media sosial. Kritik ini sekaligus diarahkan pada dua ekstrem yang sama-sama merusak: ekstrem yang mudah memvonis kafir (ifrāṭ fī at-takfīr) dan ekstrem yang meniadakan batas iman-kufur sama sekali (tafrīṭ fī at-takfīr).

Takfīr dalam Ranah Digital
Takfīr pada dasarnya bukan sekadar umpatan, melainkan vonis melalui kacamata syariat yang jika ditetapkan pada seseorang membawa konsekuensi keagamaan dan sosial yang berat. Memvonis kafir termasuk ke dalam hukum syariat dan tidak boleh dilakukan oleh individu atau lembaga yang tidak memiliki kredibilitas dan kompetensi; vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi umat dan negara. Namun di media sosial, syarat dan prosedur itu sering dipangkas menjadi logika kolom komentar. Satu cuplikan video, satu tangkapan layar, satu kalimat tanpa konteks, lalu vonis dijatuhkan. Padahal Islam menekankan kewajiban untuk verifikasi sesuatu sebelum memvonis (tabayyun) dan larangan memutuskan hanya berdasarkan dugaan yang ini semua menjadikan takfīr sebagai langkah terakhir dengan prosedur ketat.
Di sinilah letak masalahnya; takfīr di media sosial bekerja seperti sebuah “fitur”—mudah dipakai, cepat menyebar, dan sering tidak menuntut tanggung jawab ilmiah. Ketika takfīr berubah menjadi kebiasaan, istilah teologi beserta atribut yang biasa menyelimutinya, seperti: Murji’ah, Khawarij, Muktazilah, bidah, sesat, dan zindik pun ikut berubah; yang pada awalnya merupakan alat analisis hingga kemudian bertransformasi menjadi amunisi.

Mengapa “Murji’ah” Mudah Menjadi Sebuah Label?
Polemik “kita masih Murji’ah” pernah muncul dalam wacana akademik-populer. Klaim itu berpotensi menjerumuskan umat pada konsepsi yang keliru dikarenakan adanya kesimpulan tergesa-gesa yang seolah menyamakan akidah ahlusunah waljamaah dengan Murji’ah, bahkan menganggap ahlusunah sebagai kelanjutan Murji’ah. Lebih jauh, definisi ahlusunah waljamaah dipersempit atau bahkan disalahpahami, sehingga peta mazhab menjadi kabur dan mudah dipakai untuk menjustifikasi narasi tertentu. Pada titik ini, label “Murji’ah” menjadi sangat efektif sebagai senjata sosial karena ia bisa diarahkan ke banyak sasaran, yaitu siapa saja yang tidak sepakat dengan cara menghakimi atau tidak sepakat dengan standar ketegasan tertentu dapat ditempeli label tersebut. Masalahnya, ketika label dipakai sebagai peluru, isi konseptualnya sering ditinggalkan. Padahal perbedaan yang diperdebatkan—tentang pelaku dosa besar, tentang iman dan amal—adalah perdebatan serius dalam sejarah ilmu kalam yang tidak bisa dipadatkan menjadi slogan satu baris yang sederhana.

Dua Isu Kunci: Pelaku Dosa Besar dan Iman-Amal
Terdapat dua simpul pembahasan yang paling sering diperas menjadi bahan polemik: (1) status pelaku dosa besar dan (2) definisi iman serta relasinya dengan amal. Pertama, soal pelaku dosa besar, Murji’ah tidak memberikan judgment terhadap pelaku dosa besar, baik di dunia maupun di akhirat, karena itu dianggap bukan tugas manusia, melainkan urusan Allah; penilaian ditangguhkan sampai hari kiamat sehingga mereka disebut Murji’ah (secara bahasa berarti “yang menangguhkan”). Sementara itu, ahlusunah waljamaah tetap memberikan putusan di dunia bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin yang fasik, dan urusan akhiratnya berada dalam kehendak Allah, tetapi tidak dipahami sebagai pembiaran tanpa kategori moral.
Kedua, soal iman-amal. Perbedaan penting bahwa ahlusunah memandang iman mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan aplikasi melalui perbuatan; iman bertambah karena ketaatan dan berkurang karena maksiat. Sedangkan Murji’ah memaknai iman sebagai pengetahuan tentang Allah dan percaya dalam hati sehingga tidak terkait langsung dengan amal; iman tidak bertambah dan tidak berkurang. 
Dua isu ini sebenarnya cukup untuk menunjukkan betapa tidak ilmiahnya kebiasaan melabeli sesuatu secara instan. Sebab, seseorang bisa saja menolak takfīr serampangan karena etika tabayyun dan kehati-hatian, tanpa harus menerima gagasan bahwa amal tidak memengaruhi kualitas iman atau tanpa harus menghapus kategori fasik dalam penilaian sosial-keagamaan.

Anti Takfīr Tidak Otomatis Murji’ah
Di sinilah kritik utama terhadap budaya media sosial. Penolakan terhadap takfīr digital dapat disalahpahami seolah-olah identik dengan Murji’ah. Padahal justru menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam vonis kafir bukan kelunakan teologi, melainkan tuntutan prosedural dan etis agar umat tidak terjebak pada ekstrem yang mudah mengkafirkan. Dosa besar tidak otomatis menjadikan seorang muslim kafir selama ia tidak menghalalkan perbuatannya, dan ini diletakkan dalam kerangka akidah ahlusunah waljamaah. Kalimat ini penting untuk polemik kontemporer, ia menutup jalan bagi gaya Khawarij digital yang memutihkan iman dan menghitamkan dosa, sekaligus menutup jalan bagi gaya permisif yang menganggap dosa tidak relevan sama sekali bagi kualitas hidup beragama.
Kritik ini juga sejalan dengan kekhawatiran menilai problematis ketika iman pelaku maksiat dianggap setara kualitasnya dengan iman orang saleh, karena itu dianggap tidak rasional dan bertentangan dengan spirit penilaian iman yang dinamis. Artinya, “menahan vonis kafir” tidak sama dengan “membebaskan semua perilaku dari kritik moral”, dan menyamakan dua hal itu adalah salah satu sumber kerusakan diskursus publik.

Mengapa Takfīr Mudah Meledak di Media Sosial?
Setidaknya terdapat tiga pemicu yang membuat takfīr digital subur, bahkan ketika pelakunya merasa sedang membela agama. Pertama, fragmentasi informasi. Seseorang menilai akidah orang lain dari potongan konten tanpa sanad pemahaman, tanpa konteks, dan tanpa tabayyun, padahal menyikapi hal semacam ini menuntut verifikasi dan validasi sebelum menetapkan vonis; Kedua, kompetisi kesalehan simbolik. Dalam budaya viral, yang “paling tegas” sering tampak paling benar, sehingga vonis menjadi alat menunjukkan posisi moral di hadapan audiens; Ketiga, kebingungan membedakan kesesatan, bidah, dan kufur. Tidak setiap kesesatan otomatis dianggap sebagai kekufuran dengan konsekuensi syariatnya, tetapi di media sosial batas ini sering dihapus.
Dalam konteks ini, label “Murji’ah” menjadi mudah dipakai untuk menyerang siapa pun yang mengingatkan prosedur, adab, dan kehati-hatian. Padahal, sering kali yang sedang dilakukan bukan membela Murji’ah, melainkan mengembalikan diskusi kepada disiplin ilmiah; mana ranah kritik, mana ranah vonis, dan mana ranah otoritas.

Jalan Keluar: Hentikan “Teologi Label”, Hidupkan “Teologi Literasi”
Solusi yang ditawarkan dalam menghadapi gejala semacam ini harus bersifat praktis namun tetap bernapas teologis. Berikut ini tiga langkah yang dapat ditulis sebagai penutup yang kuat dan relevan dengan fenomena takfīr digital:
  • Memisahkan kritik moral dari vonis teologis. Kritik terhadap perilaku maksiat bisa tegas, tetapi vonis kafir adalah wilayah syariat yang mensyaratkan kompetensi, prosedur, dan kehati-hatian;
  • Mengembalikan istilah teologi ke fungsi asalnya serta melakukan klarifikasi konsep, bukan eliminasi sosial. Murji’ah, Khawarij, dan ahlusunah adalah kategori analitis-historis yang harus dijelaskan dengan parameter, bukan ditempelkan sebagai hinaan;
  • Melatih budaya tabayyun dan menunda kesimpulan. Ini bukan sikap lemah, tetapi sikap ilmiah dan etis yang justru ditekankan dalam rambu-rambu takfīr.
Polemik “benarkah kita Murji’ah?” seharusnya tidak diakhiri dengan saling stempel, melainkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah publik sedang membahas teologi sebagai ilmu, atau sedang memakai teologi sebagai peluru sosial? Selama media sosial memberi panggung bagi vonis instan dan mematikan, tugas intelektual-keagamaan adalah menghidupkan kembali tradisi disiplin ilmiah: membedakan mana ijtihad, mana kesalahan, mana penyimpangan, dan mana yang benar-benar kufur yang tentunya melalui prosedur yang bertanggung jawab.

Ingin membaca khazanah lainnya?