Di tengah hiruk-pikuk gerakan Islam yang sering kali terjebak dalam dua kutub ekstrem—antara liberalisme yang meluruhkan syariat dan radikalisme yang mudah mengkafirkan—sebuah narasi tua namun relevan kembali menyeruak. Narasi itu berbunyi: "Nahnu du’at la qudat" (Kami adalah pendakwah, bukan penghakim). Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan antitesis terhadap kekerasan atas nama agama. Ia adalah manifestasi dari filosofi dakwah yang memandang juru dakwah sebagai "Dokter yang memberi resep penyembuhan", bukan "Hakim yang mengetuk palu vonis".
Filosofi ini menjadi jantung pergerakan Ikhwanul Muslimin (IM), sebuah jamaah yang didirikan oleh Hassan al-Banna di Ismailia, Mesir, pada tahun 1928. Membedah kembali sejarah dan metode pemikiran (manhaj) gerakan ini menjadi penting, bukan untuk terjebak dalam romantisme masa lalu, melainkan untuk menemukan benang merah moderasi (wasathiyah) yang sering kali tertutup oleh kabut konflik politik.
Filosofi Sang Dokter: Mendiagnosa Penyakit Umat
Hassan al-Banna, seorang guru muda dan pembuat jam tangan, mendirikan Ikhwanul Muslimin di tengah guncangan hebat pasca-runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada 1924. Saat itu, dunia Islam didera krisis identitas dan kolonialisme Inggris mencengkeram Mesir. Reaksi yang muncul saat itu beragam; ada yang memilih jalan kekerasan frontal, ada pula yang apatis. Namun, Al-Banna memilih jalan ketiga: Tarbiyah (pendidikan) dan Tadarruj (bertahap).
Dalam magnum opusnya, Majmu’at ar-Rasa’il, Al-Banna menegaskan bahwa tugas utama seorang dai adalah memperbaiki, bukan menghancurkan. Ia mengibaratkan kondisi umat Islam saat itu sebagai tubuh yang sakit. Seorang dokter yang bijak tidak akan memarahi pasiennya karena sakit, tetapi mendiagnosa penyakitnya dan memberikan obat secara bertahap.
Sikap ini tercermin jelas dalam prinsip dasar gerakan yang menolak pengkafiran (takfir) terhadap sesama Muslim. Ketika sebagian kelompok ekstrem mudah mengeluarkan vonis kafir kepada penguasa atau masyarakat yang melakukan dosa besar, Mursyid Kedua Ikhwanul Muslimin, Hassan al-Hudaybi, menulis buku monumental berjudul Du’at La Qudat (Pendakwah, Bukan Hakim). Buku ini lahir sebagai respons terhadap pemikiran radikal yang mulai tumbuh di dalam penjara-penjara Mesir saat itu. Al-Hudaybi menegaskan:
"Tugas kita adalah mengajak manusia kepada kebenaran, bukan menghakimi mereka masuk surga atau neraka. Kita adalah dokter yang menyembuhkan, bukan hakim yang mengadili." (Al-Hudaybi, Du’at La Qudat).
Prinsip "Dokter bukan Hakim" ini memiliki implikasi sosiologis yang mendalam. Ia mengubah wajah dakwah dari yang bersifat konfrontatif (membenturkan diri dengan masyarakat) menjadi akomodatif-konstruktif (memperbaiki dari dalam). Inilah yang membuat Ikhwanul Muslimin tidak hanya tampil sebagai gerakan politik, tetapi juga sebagai gerakan sosial, ekonomi, dan intelektual. Yusuf al-Qaradawi, dalam bukunya Al-Ikhwan al-Muslimun: Sab’una ‘Amman fi ad-Da’wah wa at-Tarbiyah, menyebutkan bahwa karakteristik utama manhaj Ikhwan adalah syumuliyatul Islam (kesyumulan Islam)—bahwa Islam mengurusi masalah negara sekaligus masalah hati, masalah hukum sekaligus masalah akhlak.
Implementasi di Nusantara: Dari Tarbiyah ke Politik Santun
Gelombang pemikiran moderat ini tidak berhenti di Mesir. Ia melintasi benua dan samudra hingga berlabuh di Indonesia. Masuknya pemikiran Ikhwan ke Indonesia memiliki corak yang unik, berbeda dengan Timur Tengah. Di Indonesia, pemikiran ini bertransformasi melalui jalur "diplomasi pendidikan" dan interaksi intelektual para mahasiswa Indonesia yang belajar di Timur Tengah pada era 1980-an.
Sejarawan Yon Machmudi dalam Islamising Indonesia: The Rise of Jemaah Tarbiyah and the Prosperous Justice Party, mencatat bahwa transmisi gagasan ini dibawa oleh para aktivis dakwah kampus yang kemudian dikenal dengan Gerakan Tarbiyah. Tokoh kunci seperti Hilmi Aminuddin memainkan peran sentral dalam menerjemahkan "manhaj dokter" Al-Banna ke dalam konteks keindonesiaan yang majemuk.
Di era Orde Baru yang represif terhadap Islam politik, gerakan ini tidak memilih jalan konfrontasi senjata atau demonstrasi anarkis. Sebaliknya, mereka mengadopsi strategi "Dokter": masuk ke sel-sel terkecil masyarakat (kampus dan masjid) melalui kelompok studi Islam (usrah). Mereka mendiagnosa bahwa penyakit umat di Indonesia saat itu adalah dangkalnya pemahaman agama dan lemahnya karakter moral. Maka, resep yang diberikan adalah pembinaan akhlak dan penguasaan ilmu pengetahuan.
Masjid Salman ITB menjadi salah satu saksi sejarah bagaimana gerakan ini memadukan intelektualitas dengan spiritualitas. Mereka tidak "menghakimi" mahasiswa yang bergaya kebarat-baratan, tetapi "merangkul" mereka dengan pendekatan bimbingan belajar dan asistensi akademik. Inilah manifestasi nyata dari ayat Al-Qur'an yang sering didengungkan oleh para aktivisnya:
"Tetapi Allah-lah yang melimpahkan karunia-Nya kepadamu dengan memimpin kamu kepada keimanan, jika kamu adalah orang-orang yang benar." (QS. Al-Hujurat: 17).
Ayat ini menjadi pengingat bahwa hidayah adalah hak prerogatif Allah. Tugas aktivis dakwah hanyalah menyampaikan (tabligh) dengan cara terbaik (ihsan), tanpa merasa lebih suci atau lebih tinggi dari objek dakwahnya (mad’u).
Transformasi Menjadi Entitas Politik yang Membumi
Puncak dari evolusi gerakan "Dokter" ini di Indonesia adalah lahirnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) pada tahun 1998 dan kemudian Partai Keadilan (kini PKS). Transisi dari gerakan sosial-dakwah menjadi partai politik adalah ujian sesungguhnya bagi filosofi "Dokter bukan Hakim". Dalam politik, godaan untuk menghakimi lawan sangat besar. Namun, jejak moderasi itu tetap terlihat dalam pilihan strategi politik mereka.
Alih-alih mengusung ideologi negara Islam secara formalistik-simbolik yang kaku, gerakan ini di Indonesia lebih memilih memperjuangkan substansi nilai-nilai Islam: keadilan, kesejahteraan, dan pemberantasan korupsi. Slogan "Bersih, Peduli, Profesional" yang pernah diusung adalah terjemahan modern dari konsep Qawiyul Amin (Kuat dan Terpercaya) dalam literatur fiqih siyasah.
Dr. Ali Abdul Halim Mahmud dalam Manhaj at-Tarbiyah ‘inda al-Ikhwan al-Muslimin menjelaskan bahwa tahapan dakwah dimulai dari perbaikan individu (ishlahul fard), pembentukan keluarga (baitul muslim), hingga perbaikan masyarakat (ishlahul mujtama'). Di Indonesia, tahapan ini terlihat jelas. Mereka tidak memaksakan syariat dari atas (top-down) melalui dekrit, melainkan membangun kesadaran dari bawah (bottom-up). Ini adalah pendekatan dokter yang sabar menunggu proses penyembuhan pasien, bukan hakim yang memaksakan vonis instan.
Relevansi di Era Disrupsi
Hari ini, ketika media sosial menjadi "pengadilan jalanan" di mana setiap orang merasa berhak menjadi hakim atas keimanan orang lain, filosofi Du’at La Qudat menemukan relevansi terkuatnya. Fenomena takfiri (mudah mengkafirkan) dan ekstremisme kekerasan yang masih menjadi ancaman global menunjukkan bahwa umat Islam membutuhkan lebih banyak "Dokter" dan lebih sedikit "Hakim".
Al-Banna, Al-Hudaybi, hingga para penerusnya di Indonesia mengajarkan bahwa Islam bukan hanya soal semangat yang meletup-letup (hamasah), tetapi juga soal kebijaksanaan (hikmah) dan kesinambungan (istimrar). Menjadi dokter berarti siap mendengar keluhan umat, siap kotor membersihkan luka masyarakat, dan siap tidak populer demi kesembuhan pasien. Sebaliknya, menjadi hakim sering kali menjebak seseorang dalam menara gading kesucian semu.
Sebagai penutup, warisan terbesar dari perjalanan panjang gerakan ini bukanlah struktur organisasinya yang mendunia, melainkan metodologi berpikirnya yang moderat. Bahwa perubahan besar tidak lahir dari caci maki di mimbar atau vonis di ruang pengadilan, melainkan dari tangan-tangan halus yang telaten mendidik, membina, dan menyembuhkan luka umat dengan resep cinta dan persaudaraan. Sebagaimana pesan abadi sang pendiri: "Kita adalah saudara dalam berkhidmat untuk agama ini."
Daftar Pustaka (Referensi Artikel):
Al-Banna, Hassan. Majmu'at ar-Rasa'il. Kairo: Darud Da'wah, 1990.
Al-Hudaybi, Hassan. Du'at La Qudat. Kairo: Darul Taufiq, 1977.
Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Ikhwan al-Muslimun: Sab'una 'Amman fi ad-Da'wah wa at-Tarbiyah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1999.
Machmudi, Yon. Islamising Indonesia: The Rise of Jemaah Tarbiyah and the Prosperous Justice Party (PKS). Canberra: ANU Press, 2008.
Mahmud, Ali Abdul Halim. Manhaj at-Tarbiyah 'inda al-Ikhwan al-Muslimin. Kairo: Darul Wafa, 2000.
Bruinessen, Martin van. "The Origins and Development of Sufi Orders (Tarekat) in Southeast Asia," dalam Studia Islamika, 1994. (Sebagai pembanding konteks Nusantara).
Filosofi ini menjadi jantung pergerakan Ikhwanul Muslimin (IM), sebuah jamaah yang didirikan oleh Hassan al-Banna di Ismailia, Mesir, pada tahun 1928. Membedah kembali sejarah dan metode pemikiran (manhaj) gerakan ini menjadi penting, bukan untuk terjebak dalam romantisme masa lalu, melainkan untuk menemukan benang merah moderasi (wasathiyah) yang sering kali tertutup oleh kabut konflik politik.
Filosofi Sang Dokter: Mendiagnosa Penyakit Umat
Hassan al-Banna, seorang guru muda dan pembuat jam tangan, mendirikan Ikhwanul Muslimin di tengah guncangan hebat pasca-runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada 1924. Saat itu, dunia Islam didera krisis identitas dan kolonialisme Inggris mencengkeram Mesir. Reaksi yang muncul saat itu beragam; ada yang memilih jalan kekerasan frontal, ada pula yang apatis. Namun, Al-Banna memilih jalan ketiga: Tarbiyah (pendidikan) dan Tadarruj (bertahap).
Dalam magnum opusnya, Majmu’at ar-Rasa’il, Al-Banna menegaskan bahwa tugas utama seorang dai adalah memperbaiki, bukan menghancurkan. Ia mengibaratkan kondisi umat Islam saat itu sebagai tubuh yang sakit. Seorang dokter yang bijak tidak akan memarahi pasiennya karena sakit, tetapi mendiagnosa penyakitnya dan memberikan obat secara bertahap.
Sikap ini tercermin jelas dalam prinsip dasar gerakan yang menolak pengkafiran (takfir) terhadap sesama Muslim. Ketika sebagian kelompok ekstrem mudah mengeluarkan vonis kafir kepada penguasa atau masyarakat yang melakukan dosa besar, Mursyid Kedua Ikhwanul Muslimin, Hassan al-Hudaybi, menulis buku monumental berjudul Du’at La Qudat (Pendakwah, Bukan Hakim). Buku ini lahir sebagai respons terhadap pemikiran radikal yang mulai tumbuh di dalam penjara-penjara Mesir saat itu. Al-Hudaybi menegaskan:
"Tugas kita adalah mengajak manusia kepada kebenaran, bukan menghakimi mereka masuk surga atau neraka. Kita adalah dokter yang menyembuhkan, bukan hakim yang mengadili." (Al-Hudaybi, Du’at La Qudat).
Prinsip "Dokter bukan Hakim" ini memiliki implikasi sosiologis yang mendalam. Ia mengubah wajah dakwah dari yang bersifat konfrontatif (membenturkan diri dengan masyarakat) menjadi akomodatif-konstruktif (memperbaiki dari dalam). Inilah yang membuat Ikhwanul Muslimin tidak hanya tampil sebagai gerakan politik, tetapi juga sebagai gerakan sosial, ekonomi, dan intelektual. Yusuf al-Qaradawi, dalam bukunya Al-Ikhwan al-Muslimun: Sab’una ‘Amman fi ad-Da’wah wa at-Tarbiyah, menyebutkan bahwa karakteristik utama manhaj Ikhwan adalah syumuliyatul Islam (kesyumulan Islam)—bahwa Islam mengurusi masalah negara sekaligus masalah hati, masalah hukum sekaligus masalah akhlak.
Implementasi di Nusantara: Dari Tarbiyah ke Politik Santun
Gelombang pemikiran moderat ini tidak berhenti di Mesir. Ia melintasi benua dan samudra hingga berlabuh di Indonesia. Masuknya pemikiran Ikhwan ke Indonesia memiliki corak yang unik, berbeda dengan Timur Tengah. Di Indonesia, pemikiran ini bertransformasi melalui jalur "diplomasi pendidikan" dan interaksi intelektual para mahasiswa Indonesia yang belajar di Timur Tengah pada era 1980-an.
Sejarawan Yon Machmudi dalam Islamising Indonesia: The Rise of Jemaah Tarbiyah and the Prosperous Justice Party, mencatat bahwa transmisi gagasan ini dibawa oleh para aktivis dakwah kampus yang kemudian dikenal dengan Gerakan Tarbiyah. Tokoh kunci seperti Hilmi Aminuddin memainkan peran sentral dalam menerjemahkan "manhaj dokter" Al-Banna ke dalam konteks keindonesiaan yang majemuk.
Di era Orde Baru yang represif terhadap Islam politik, gerakan ini tidak memilih jalan konfrontasi senjata atau demonstrasi anarkis. Sebaliknya, mereka mengadopsi strategi "Dokter": masuk ke sel-sel terkecil masyarakat (kampus dan masjid) melalui kelompok studi Islam (usrah). Mereka mendiagnosa bahwa penyakit umat di Indonesia saat itu adalah dangkalnya pemahaman agama dan lemahnya karakter moral. Maka, resep yang diberikan adalah pembinaan akhlak dan penguasaan ilmu pengetahuan.
Masjid Salman ITB menjadi salah satu saksi sejarah bagaimana gerakan ini memadukan intelektualitas dengan spiritualitas. Mereka tidak "menghakimi" mahasiswa yang bergaya kebarat-baratan, tetapi "merangkul" mereka dengan pendekatan bimbingan belajar dan asistensi akademik. Inilah manifestasi nyata dari ayat Al-Qur'an yang sering didengungkan oleh para aktivisnya:
"Tetapi Allah-lah yang melimpahkan karunia-Nya kepadamu dengan memimpin kamu kepada keimanan, jika kamu adalah orang-orang yang benar." (QS. Al-Hujurat: 17).
Ayat ini menjadi pengingat bahwa hidayah adalah hak prerogatif Allah. Tugas aktivis dakwah hanyalah menyampaikan (tabligh) dengan cara terbaik (ihsan), tanpa merasa lebih suci atau lebih tinggi dari objek dakwahnya (mad’u).
Transformasi Menjadi Entitas Politik yang Membumi
Puncak dari evolusi gerakan "Dokter" ini di Indonesia adalah lahirnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) pada tahun 1998 dan kemudian Partai Keadilan (kini PKS). Transisi dari gerakan sosial-dakwah menjadi partai politik adalah ujian sesungguhnya bagi filosofi "Dokter bukan Hakim". Dalam politik, godaan untuk menghakimi lawan sangat besar. Namun, jejak moderasi itu tetap terlihat dalam pilihan strategi politik mereka.
Alih-alih mengusung ideologi negara Islam secara formalistik-simbolik yang kaku, gerakan ini di Indonesia lebih memilih memperjuangkan substansi nilai-nilai Islam: keadilan, kesejahteraan, dan pemberantasan korupsi. Slogan "Bersih, Peduli, Profesional" yang pernah diusung adalah terjemahan modern dari konsep Qawiyul Amin (Kuat dan Terpercaya) dalam literatur fiqih siyasah.
Dr. Ali Abdul Halim Mahmud dalam Manhaj at-Tarbiyah ‘inda al-Ikhwan al-Muslimin menjelaskan bahwa tahapan dakwah dimulai dari perbaikan individu (ishlahul fard), pembentukan keluarga (baitul muslim), hingga perbaikan masyarakat (ishlahul mujtama'). Di Indonesia, tahapan ini terlihat jelas. Mereka tidak memaksakan syariat dari atas (top-down) melalui dekrit, melainkan membangun kesadaran dari bawah (bottom-up). Ini adalah pendekatan dokter yang sabar menunggu proses penyembuhan pasien, bukan hakim yang memaksakan vonis instan.
Relevansi di Era Disrupsi
Hari ini, ketika media sosial menjadi "pengadilan jalanan" di mana setiap orang merasa berhak menjadi hakim atas keimanan orang lain, filosofi Du’at La Qudat menemukan relevansi terkuatnya. Fenomena takfiri (mudah mengkafirkan) dan ekstremisme kekerasan yang masih menjadi ancaman global menunjukkan bahwa umat Islam membutuhkan lebih banyak "Dokter" dan lebih sedikit "Hakim".
Al-Banna, Al-Hudaybi, hingga para penerusnya di Indonesia mengajarkan bahwa Islam bukan hanya soal semangat yang meletup-letup (hamasah), tetapi juga soal kebijaksanaan (hikmah) dan kesinambungan (istimrar). Menjadi dokter berarti siap mendengar keluhan umat, siap kotor membersihkan luka masyarakat, dan siap tidak populer demi kesembuhan pasien. Sebaliknya, menjadi hakim sering kali menjebak seseorang dalam menara gading kesucian semu.
Sebagai penutup, warisan terbesar dari perjalanan panjang gerakan ini bukanlah struktur organisasinya yang mendunia, melainkan metodologi berpikirnya yang moderat. Bahwa perubahan besar tidak lahir dari caci maki di mimbar atau vonis di ruang pengadilan, melainkan dari tangan-tangan halus yang telaten mendidik, membina, dan menyembuhkan luka umat dengan resep cinta dan persaudaraan. Sebagaimana pesan abadi sang pendiri: "Kita adalah saudara dalam berkhidmat untuk agama ini."
Daftar Pustaka (Referensi Artikel):
Al-Banna, Hassan. Majmu'at ar-Rasa'il. Kairo: Darud Da'wah, 1990.
Al-Hudaybi, Hassan. Du'at La Qudat. Kairo: Darul Taufiq, 1977.
Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Ikhwan al-Muslimun: Sab'una 'Amman fi ad-Da'wah wa at-Tarbiyah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1999.
Machmudi, Yon. Islamising Indonesia: The Rise of Jemaah Tarbiyah and the Prosperous Justice Party (PKS). Canberra: ANU Press, 2008.
Mahmud, Ali Abdul Halim. Manhaj at-Tarbiyah 'inda al-Ikhwan al-Muslimin. Kairo: Darul Wafa, 2000.
Bruinessen, Martin van. "The Origins and Development of Sufi Orders (Tarekat) in Southeast Asia," dalam Studia Islamika, 1994. (Sebagai pembanding konteks Nusantara).
