Opini

Dialektika Otoritas Al-Azhar dan Dar al-Ifta’ dalam Pusaran Politik Mesir Pasca-2011

Fina Lailatul Masruroh(241030012)
3 Januari 2026
334 views
Dialektika Otoritas Al-Azhar dan Dar al-Ifta’ dalam Pusaran Politik Mesir Pasca-2011
Pendahuluan: Siapa yang Berhak Bicara Atas Nama Tuhan?
Mesir, sebagai jantung intelektual dunia Islam, tidak pernah sepi dari pergolakan pemikiran. Namun, pasca-Arab Spring 2011, pergolakan tersebut bermutasi menjadi kontestasi politik yang tajam, menyeret lembaga-lembaga keagamaan ke tengah arena kekuasaan. Pertanyaan mendasar yang muncul dalam satu dekade terakhir bukan lagi tentang "apa hukum Tuhan", melainkan "siapa yang berhak menyuarakan hukum Tuhan?" Apakah otoritas itu milik ulama independen yang menjaga tradisi, atau milik lembaga negara yang menjaga stabilitas?
Dinamika ini menempatkan dua raksasa institusi keagamaan Mesir, Al-Azhar dan Dar al-Ifta’ al-Misriyyah, dalam sorotan global. Meski keduanya sering dianggap satu paket sebagai representasi Islam moderat (wasathiyah), realitas politik pasca-2011 menunjukkan adanya friksi, kompetisi, dan strategi bertahan hidup yang berbeda di antara keduanya.
Tulisan ini hendak membedah politik fatwa di Mesir dengan menggunakan pisau analisis disertasi Ali Fikri Cholil (2024) serta studi dari Muhammad Amasha (2023), G. Attia, dan David H. Warren. Tesis utamanya sederhana namun meresahkan: bahwa fatwa di Mesir kontemporer tidak lahir di ruang hampa teologis, melainkan merupakan produk negosiasi antara otoritas agama dan hegemoni negara.
Peta Aktor: Antara Tradisi Akademik dan Legitimasi Negara
Untuk memahami konflik fatwa di Mesir, kita harus terlebih dahulu membedah anatomi kedua lembaga ini. Sebagaimana dicatat oleh Cholil dan Warren, terdapat distingsi fundamental dalam genealogi dan fungsi keduanya.
Dar al-Ifta’ didirikan pada 1895 sebagai lembaga fatwa negara. Secara historis dan struktural, fungsinya adalah memberikan legitimasi keagamaan bagi kebijakan negara. Di bawah kepemimpinan Ali Gomaa, lembaga ini bertransformasi menjadi institusi modern yang teknokratis, responsif, dan mampu memproduksi fatwa dengan cepat untuk menjawab isu-isu kontemporer. Relasinya dengan negara bersifat langsung: negara membutuhkan stempel agama, dan Dar al-Ifta’ menyediakannya.
Di sisi lain, Al-Azhar memegang peran sebagai penjaga gawang tradisi keilmuan Islam (turats). Meski mengalami modernisasi dan kontrol ketat sejak era Gamal Abdel Nasser, Al-Azhar di bawah Grand Syekh Ahmad Al-Tayyib berusaha mempertahankan marwahnya sebagai institusi pendidikan yang berhati-hati, akademik, dan kerap kali resistif terhadap politisasi yang terlalu vulgar. Jika Dar al-Ifta’ berbicara kepada negara, Al-Azhar berbicara kepada umat dan ulama internal untuk menjaga otoritas ilmiahnya.
Krisis 2013 dan Strategi "Kolaborasi yang Diatur"
Tahun 2013 menjadi titik balik yang traumatis. Ketika militer di bawah pimpinan Jenderal Abdel Fattah al-Sisi menggulingkan Presiden Mohamed Morsi, Al-Azhar terseret dalam pusaran legitimasi. Kehadiran Grand Syekh Al-Tayyib dalam pengumuman kudeta tersebut menyebabkan legitimasi Al-Azhar anjlok di mata sebagian publik yang pro-demokrasi maupun simpatisan Ikhwanul Muslimin.
Namun, negara menghadapi dilema. Rezim Al-Sisi tetap membutuhkan Al-Azhar sebagai simbol kekuatan lunak (soft power) Mesir di kancah internasional. Di sinilah, menurut analisis Attia, negara menerapkan strategi "Kolaborasi yang Diatur".
Untuk memulihkan dan sekaligus mengontrol citra Al-Azhar, rezim menggunakan dua instrumen lain: Dar al-Ifta’ (yang meski secara resmi dipimpin Shawki Allam, namun secara naratif masih sangat dipengaruhi oleh figur mantan Mufti, Ali Gomaa) dan Kementerian Wakaf (Awqaf). Kedua lembaga ini difungsikan untuk "mendongkrak" kembali wibawa Al-Azhar agar institusi tua tersebut tetap bisa dimanfaatkan oleh negara, sembari memastikan narasi keagamaannya tidak melenceng dari kepentingan stabilitas nasional.
Studi Kasus I: Pragmatisme dan Politisasi Ali Gomaa
Contoh paling telanjang dari politisasi fatwa dapat dilihat pada sosok Ali Gomaa dan institusi Dar al-Ifta’. Muhammad Amasha (2023) dalam jurnalnya mengarakterisasi sikap Gomaa sebagai "tunduk pada negara" (submissive to the state).
Sikap politik Gomaa menunjukkan pragmatisme yang ekstrem, berubah-ubah sesuai arah angin kekuasaan:
  1. Era Revolusi 2011: Ia menolak demonstrasi melawan Hosni Mubarak dengan narasi pro-stabilitas.
  2. Era Presiden Morsi (2012): Awalnya, ia mendukung Morsi dengan melegitimasi rencana pinjaman IMF. Namun, ketika gelombang protes memuncak, ia berbalik arah mengeluarkan fatwa yang membolehkan demonstrasi melawan penguasa sah.
  3. Pasca-Kudeta 2013: Ia mendukung penuh tindakan militer dan memberikan legitimasi teologis yang keras.
Puncak politisasi ini terungkap dalam bocoran video ceramah (leaked lectures) Gomaa di hadapan perwira militer dan polisi. Dalam rekaman tersebut, Gomaa menggunakan istilah teologis "Kharijites" (Khawarij) untuk melabeli para demonstran pendukung Morsi. Label ini bukan sekadar retorika, melainkan fatwa yang memberikan legitimasi religius bagi aparat untuk menggunakan kekerasan mematikan.
Analisis Amasha menyebutkan bahwa motivasi di balik sikap agresif Gomaa bukan murni teologis, melainkan percampuran antara ambisi pribadi (keinginan lama untuk menjadi Grand Syekh Al-Azhar) dan ketakutan (dugaan adanya "kartu truf" yang dipegang aparat keamanan terkait kehidupan pribadinya, seperti isu pernikahan siri). Ini menunjukkan bagaimana fatwa bisa menjadi komoditas transaksional antara ulama dan penguasa.
Studi Kasus II: Seni Negosiasi Ahmad Al-Tayyib
Berbeda dengan Gomaa, Grand Syekh Al-Azhar Ahmad Al-Tayyib memilih jalan sunyi yang disebut Amasha sebagai "negosiasi tanpa konfrontasi". Tujuan utama Al-Tayyib bukanlah keuntungan pribadi, melainkan keselamatan institusi Al-Azhar dari kehancuran politik.
Menjelang kudeta 2013, Al-Tayyib mengeluarkan fatwa yang sangat hati-hati dan menyeimbangkan dua sisi. Di satu sisi, ia melarang pemberontakan bersenjata melawan penguasa sah (Morsi). Namun di sisi lain, ia membolehkan protes damai. Langkah ini secara efektif melemahkan legitimasi Morsi tanpa secara eksplisit menyerukan kudeta.
Sikap Al-Tayyib pasca-kudeta semakin memperjelas distingsi antara Al-Azhar dan Dar al-Ifta’. Sementara Gomaa berapi-api melegitimasi kekerasan, Al-Tayyib konsisten mengkritik pertumpahan darah, menolak pembubaran Ikhwanul Muslimin secara paksa, dan yang terpenting: menolak labelisasi politik (takfir) tanpa landasan ilmiah. Al-Tayyib bersikeras bahwa perbedaan politik tidak boleh serta-merta menyeret seseorang keluar dari Islam atau dilabeli teroris tanpa proses pengadilan yang adil (Cholil, 2024).
 
Perbandingan Metodologi: Teknokratis vs Akademik
Perbedaan sikap politik di atas berakar pada perbedaan metodologi fatwa (manhaj) yang digunakan kedua lembaga.
a.        Dar al-Ifta’ cenderung menggunakan pendekatan teknokratis dan maslahat negara (state-interest oriented). Dalam isu demonstrasi, mereka menekankan "stabilitas" dan seringkali mengharamkan protes yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Terkait definisi terorisme, narasi mereka sering selaras dengan definisi keamanan negara. Dalam isu Jihad, mereka menegaskan monopoli mutlak negara atas deklarasi perang.
  1. Al-Azhar mempertahankan pendekatan akademik yang kaku. Mereka sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, menjaga kontinuitas tradisi fikih klasik. Terkait demonstrasi, mereka menolak generalisasi takfir terhadap demonstran. Dalam isu Jihad, mereka lebih fokus pada definisi ilmiah dan syarat-syarat syar'i yang ketat ketimbang sekadar membeo narasi negara.
Penutup: Simbiosis yang Rumit
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa politik fatwa di Mesir adalah sebuah simbiosis yang rumit. Politik secara nyata memengaruhi isi fatwa dan menentukan siapa yang diberi panggung oleh negara.
Dar al-Ifta’ di bawah bayang-bayang Ali Gomaa (dan penerusnya) berfungsi sebagai instrumen legitimasi yang cepat dan pragmatis bagi rezim. Sementara itu, Al-Azhar di bawah Ahmad Al-Tayyib berjuang menjaga sisa-sisa otonomi ilmiahnya melalui negosiasi yang melelahkan, mencoba melindungi institusi agar tidak sepenuhnya terkooptasi.
Bagi kita mahasiswa PKU Masjid Istiqlal, kasus Mesir mengajarkan bahwa relasi agama dan negara tidak pernah hitam-putih. Di balik setiap lembar fatwa yang terbit, terdapat tarik-menarik kepentingan antara menjaga maqashid syariah dan melayani maqashid siyasah (tujuan politik). Tugas kita adalah membacanya dengan kritis, agar agama tetap menjadi cahaya pemandu, bukan sekadar stempel kekuasaan.
 

Ingin membaca rubrik lainnya?