Pendahuluan
Munculnya Islam politik di dunia Muslim pada paruh pertama abad ke-20 dapat dipahami sebagai gejala historis yang merefleksikan upaya kolektif umat Islam dalam merespons krisis multidimensional yang berkepanjangan. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari pengalaman kolonialisme Barat yang meninggalkan dampak struktural mendalam, baik dalam bentuk peminggiran institusi-institusi Islam, pelemahan kedaulatan politik, maupun lahirnya ketimpangan sosial dan ekonomi yang bersifat sistemik. Pada saat yang sama, umat Islam juga mengalami krisis identitas yang serius, yang bersumber dari kebingungan dalam menghadapi modernitas yang dipersepsikan berakar pada Barat dengan karakter sekuler, rasionalistik, dan dominatif secara kultural, sehingga memunculkan rasa keterasingan dari proses modernisasi itu sendiri. Situasi ini semakin kompleks dengan kegagalan banyak negara Muslim pascakolonial dalam membangun tatanan sosial-politik yang adil, partisipatif, dan berdaulat, karena cenderung mereplikasi model negara modern warisan kolonial yang sentralistik dan bercorak imperialistik. Akumulasi dari ketimpangan struktural, krisis identitas, dan kegagalan negara tersebut melahirkan kekecewaan serta kemarahan kolektif, yang kemudian menjadi lahan subur bagi tumbuhnya Islam politik sebagai alternatif ideologis dan praksis dalam merespons krisis peradaban umat Islam.
Dalam konteks historis dan sosial semacam inilah Hasan al-Bannā tampil sebagai seorang reformis Muslim yang menawarkan jalan alternatif bagi kebangkitan umat. Berbeda dari pendekatan yang terbatas pada kritik moral atau romantisisme masa lalu, al-Bannā memformulasikan Islam sebagai proyek peradaban yang bersifat menyeluruh dan aplikatif. Ia berpandangan bahwa kemunduran umat Islam bukan disebabkan oleh ajaran Islam itu sendiri, melainkan oleh tersingkirnya Islam dari ruang publik serta institusi-institusi sosial dan politik. Atas dasar itu, al-Bannā berupaya menempatkan kembali Islam sebagai pusat kehidupan umat melalui pembentukan sebuah gerakan yang terorganisasi dan berorientasi pada perubahan sosial. Upaya ini diwujudkan secara konkret dengan pendirian Ikhwan al-Muslimin pada tahun 1928 di Ismailiyyah, yang sejak awal dirancang bukan hanya sebagai komunitas dakwah, tetapi juga sebagai wadah sosial yang terstruktur untuk mendorong transformasi sosial, ekonomi, dan politik umat.
Berbeda dengan generasi pembaharu Muslim sebelumnya yang cenderung berfokus pada reformasi pemikiran, pendidikan intelektual, atau pembaruan institusi keagamaan di kalangan elite, al-Bannā mengadopsi pendekatan yang lebih populis dan praksis. Ia mengintegrasikan dakwah keagamaan, pembentukan organisasi massa yang disiplin, serta orientasi politik yang jelas ke dalam satu kerangka gerakan yang terpadu. Strategi ini memungkinkan Ikhwan al-Muslimin menjangkau berbagai lapisan masyarakat sekaligus membangun basis sosial yang kuat bagi agenda perubahan. Dalam kerangka pemikiran tersebut, al-Bannā secara tegas menolak dikotomi antara agama dan negara (dīn dan daulah), yang ia anggap sebagai konstruksi asing dalam tradisi Islam. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa Islam merupakan niẓām ḥayāt, yakni sistem kehidupan yang menyeluruh yang mengatur relasi manusia dengan Tuhan, sesama manusia, serta tata kelola kekuasaan secara integral.
Konsepsi Islam sebagai sistem kehidupan inilah yang kemudian menjadi fondasi ideologis utama bagi kemunculan Islam politik modern. Dengan gagasan tersebut, agama tidak lagi direduksi menjadi urusan privat semata, melainkan diposisikan sebagai sumber nilai-nilai normatif bagi pembentukan tatanan sosial dan politik. Pemikiran Hasan al-Bannā tidak hanya berpengaruh di Mesir, tetapi juga melampaui batas-batas geografisnya dengan menginspirasi lahirnya berbagai gerakan Islam di dunia Muslim yang mengadopsi, menyesuaikan, atau mengembangkan model-model Islamisme dalam konteks lokal yang beragam. Oleh karena itu, gagasan-gagasannya memiliki daya jangkau yang melintasi ruang dan waktu, serta menjadi salah satu rujukan penting dalam diskursus Islam politik kontemporer.
Bertolak dari latar belakang tersebut, tulisan ini berupaya mengkaji pemikiran Hasan al-Bannā secara kritis dan kontekstual. Fokus kajian diarahkan pada dua aspek utama. Pertama, menelusuri bagaimana gagasan Islam sebagai sistem kehidupan yang integral diartikulasikan melalui semboyan-semboyan berbahasa Arab Ikhwan al-Muslimin sebagai instrumen ideologis sekaligus sarana mobilisasi gerakan. Kedua, menganalisis posisi, penggunaan, penafsiran, serta kritik terhadap Islamisme dan pemikiran al-Bannā dalam wacana Islam kontemporer, baik di kalangan pemikir Muslim maupun sarjana Barat. Dengan pendekatan ini, kajian diharapkan tidak berhenti pada deskripsi historis semata, tetapi mampu menghadirkan analisis kritis mengenai relevansi, keterbatasan, dan tantangan pemikiran Hasan al-Bannā dalam menghadapi dinamika masyarakat modern.
Hasan al-Bannā dan Konsep Islam sebagai Sistem Kehidupan
Bagi Hasan al-Bannā, Islam tidak dapat direduksi menjadi sekadar rangkaian ritual keagamaan atau kumpulan nilai moral yang bersifat individual. Pandangan semacam itu, menurutnya, merupakan penyederhanaan yang keliru terhadap posisi dan fungsi Islam sebagai agama yang mengandung visi peradaban. Kritik terhadap pemahaman parsial ini ia sampaikan melalui berbagai pertanyaan reflektif yang berkembang dalam diskursus Ikhwan al-Muslimin, yang secara implisit menggugat asumsi bahwa Islam dapat dipisahkan dari ranah politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Atas dasar itu, al-Bannā menolak pembatasan agama hanya pada wilayah privat, serta menegaskan bahwa Islam harus dipahami sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh dan mampu mengintegrasikan seluruh dimensi eksistensi manusia.
Dalam pandangan al-Bannā, salah satu faktor utama kemunduran umat Islam di era modern adalah pemisahan agama dari ruang publik. Ketika Islam direlegasikan semata-mata sebagai praktik ibadah personal, ajaran tersebut kehilangan daya transformasinya dalam membentuk tatanan sosial dan politik yang berkeadilan. Oleh karena itu, Islam diposisikan sebagai sistem nilai yang mengatur tidak hanya relasi vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga relasi horizontal antarsesama, termasuk dalam pengelolaan kekuasaan serta distribusi sumber daya. Dengan demikian, Islam sebagai sistem kehidupan tidak berhenti pada tuntunan normatif, melainkan mencakup pembinaan individu yang bermoral, penciptaan masyarakat yang adil, serta pembentukan negara yang berdaulat dan bertanggung jawab.
Dalam kerangka konseptual ini, keterlibatan umat Islam dalam aktivitas politik dipahami sebagai manifestasi yang sah dari komitmen keimanan, bukan sebagai penyimpangan dari ajaran agama. Perspektif tersebut menjadi dasar legitimasi bagi upaya Islamisasi masyarakat melalui jalur politik, sehingga partisipasi politik dipandang sebagai konsekuensi logis dari pemahaman Islam sebagai sistem kehidupan yang komprehensif. Gagasan inilah yang kemudian membentuk fondasi ideologis Ikhwan al-Muslimin dan sekaligus menjadi salah satu pijakan utama bagi kemunculan dan perkembangan Islam politik modern.
Metodologi Ikhwan al-Muslimin dan Pembentukan Ideologi Gerakan
Salah satu kontribusi intelektual Hasan al-Bannā yang paling menonjol dalam khazanah pemikiran dan gerakan Islam modern terletak pada perumusannya mengenai strategi perubahan sosial yang bersifat bertahap dan evolutif. Al-Bannā secara tegas menolak konsep perubahan instan yang bertumpu semata-mata pada revolusi politik, karena baginya transformasi yang berkelanjutan harus diawali dari pembenahan manusia sebagai subjek utama perubahan. Gagasan ini kemudian disistematisasikan dalam manhaj Ikhwan al-Muslimin, yang menggambarkan proses perubahan secara berjenjang, mulai dari pembinaan individu hingga terwujudnya tatanan kolektif yang lebih luas. Dalam kerangka ini, pembentukan spiritual individu Muslim ditempatkan sebagai fondasi utama, yang selanjutnya berkembang ke pembinaan keluarga Muslim, komunitas Muslim, masyarakat Muslim, pemerintahan Muslim, dan pada akhirnya menuju peradaban serta negara Islam dalam cakupan yang lebih luas.
Pola bertahap tersebut menunjukkan bahwa, dalam pandangan al-Bannā, perubahan politik tidak bermula dari perebutan kekuasaan negara, melainkan dari penguatan dimensi moral, spiritual, dan sosial pada tingkat individu. Individu yang memiliki integritas moral dan kesadaran sosial diyakini akan melahirkan keluarga yang berlandaskan nilai-nilai Islam, yang pada gilirannya membentuk masyarakat yang berkeadaban. Negara, dalam perspektif ini, dipahami sebagai hasil akhir dari proses panjang konstruksi sosial, bukan sebagai titik awal perjuangan. Oleh sebab itu, al-Bannā menekankan pentingnya strategi transformasi gradual melalui pendidikan kader (tarbiyah), internalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, serta penguatan struktur organisasi (tanzhīm) sebagai sarana konsolidasi gerakan.
Pendekatan gradual tersebut merefleksikan sikap kehati-hatian politik al-Bannā dalam membaca realitas sosial dan politik pada masanya. Ia menyadari bahwa perubahan struktural yang tidak ditopang oleh kesiapan moral dan sosial berpotensi melahirkan instabilitas baru. Dengan demikian, manhaj Ikhwan al-Muslimin tidak hanya berfungsi sebagai pedoman ideologis, tetapi juga sebagai strategi sosial yang menjaga keterpaduan antara dakwah, pendidikan, dan aktivitas politik. Melalui pendekatan ini, Ikhwan al-Muslimin berkembang melampaui batas gerakan dakwah keagamaan konvensional, menjadi sebuah gerakan sosial yang memiliki daya tahan dan kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap perubahan konteks.
Di samping kerangka struktural tersebut, Hasan al-Bannā juga menanamkan etos gerakan yang kuat melalui sebuah semboyan yang merepresentasikan sintesis antara spiritualitas dan aktivisme sosial, yakni “seorang rahib di malam hari dan seorang ksatria di siang hari.” Semboyan ini menegaskan bahwa kader Ikhwan dituntut untuk menghayati kehidupan spiritual yang mendalam melalui ibadah, disiplin diri, dan keikhlasan, sekaligus memiliki kesiapan untuk terlibat aktif dalam perjuangan sosial dan ruang publik. Perpaduan antara asketisme sufistik dan militansi moral-sosial ini melahirkan tipe kader yang tidak hanya saleh secara personal, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan politik.
Dengan mengombinasikan strategi perubahan yang bersifat gradual dan etos gerakan yang kokoh, Ikhwan al-Muslimin tampil sebagai gerakan yang mampu mengintegrasikan dakwah, pendidikan, serta aksi sosial-politik dalam satu visi perubahan yang holistik. Hal ini menjelaskan kemampuan Ikhwan al-Muslimin untuk bertahan dan berkembang dalam beragam konteks sosial-politik, sekaligus menunjukkan bahwa proyek perubahan yang digagas Hasan al-Bannā berorientasi pada transformasi individu dan masyarakat secara mendasar, bukan semata-mata pada perebutan kekuasaan negara.
Diagnosis Sosial dan Orientasi Tujuan Gerakan
Pemikiran Hasan al-Bannā merupakan hasil refleksi kritis atas realitas sosial, ekonomi, dan moral yang melingkupi masyarakat Mesir dan dunia Islam pada paruh pertama abad ke-20. Melalui pendirian Ikhwan al-Muslimin, al-Bannā melakukan pembacaan diagnostik terhadap berbagai persoalan struktural yang dihadapi umat Islam, mulai dari ketimpangan distribusi kepemilikan, meningkatnya pengangguran, eksploitasi sumber daya alam oleh kekuatan asing dan elite domestik, hingga terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta merosotnya kualitas moral publik. Berbagai persoalan tersebut tidak dipahami semata-mata sebagai kegagalan pembangunan ekonomi atau kebijakan sosial, melainkan sebagai manifestasi dari krisis moral yang lebih mendasar akibat tersingkirnya nilai-nilai Islam dari ruang kebijakan publik dan kehidupan sosial.
Dalam pandangan al-Bannā, tatanan sosial yang lahir dari marginalisasi nilai-nilai Islam cenderung melahirkan ketidakadilan struktural dan membentuk sistem moral yang rapuh. Kebijakan sosial yang mengabaikan kelompok rentan serta praktik politik yang sarat dengan korupsi dipahami sebagai konsekuensi langsung dari sekularisasi pengelolaan ruang publik yang memisahkan agama dari rasionalitas dan etika Islam. Atas dasar itu, Ikhwan al-Muslimin memosisikan dirinya bukan sekadar sebagai gerakan keagamaan, melainkan sebagai gerakan sosial yang berupaya mengembalikan nilai-nilai Islam sebagai fondasi moral dalam merespons dan menyelesaikan problem-problem sosial yang dihadapi masyarakat.
Orientasi tujuan internal Ikhwan al-Muslimin dirumuskan dalam kerangka visi jangka pendek dan jangka panjang yang saling berkaitan dan berfungsi sebagai pendorong utama aktivitas gerakan. Dalam jangka pendek, Ikhwan menitikberatkan pada pelayanan sosial melalui berbagai kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Pendekatan ini mencerminkan karakter dakwah Ikhwan yang bersifat praksis dan kerakyatan, dengan tujuan hadir secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat serta memberikan solusi langsung terhadap persoalan konkret yang mereka hadapi. Aktivitas pelayanan sosial tersebut sekaligus menjadi strategi untuk membangun kepercayaan publik dan menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam praktik kehidupan sosial.
Namun demikian, orientasi Ikhwan al-Muslimin tidak berhenti pada agenda pelayanan sosial semata. Dalam visi jangka panjang, gerakan ini mengusung cita-cita reformasi sosial yang bersifat menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk keterlibatan aktif dalam memperjuangkan kemaslahatan umat manusia secara universal. Reformasi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada pembinaan moral individu, melainkan mencakup transformasi struktur sosial, ekonomi, dan politik yang seluruhnya diorientasikan pada nilai-nilai dan sistem Islam. Dengan agenda yang luas dan ambisius tersebut, Ikhwan al-Muslimin menegaskan dirinya sebagai gerakan sosial-ideologis yang terorganisasi, dan bukan sekadar lembaga amal atau organisasi dakwah konvensional.
Dalam praktiknya, Ikhwan al-Muslimin senantiasa berada dalam posisi yang bersifat ambivalen sekaligus dinamis, yakni di antara dakwah moral dan proyek politik. Di satu sisi, gerakan ini menempatkan pembinaan moral dan pelayanan sosial sebagai basis utama perubahan masyarakat; namun di sisi lain, Ikhwan juga menyadari pentingnya dimensi kekuasaan dan kebijakan publik sebagai instrumen strategis untuk mendorong reformasi struktural. Ketegangan antara dua orientasi inilah yang kemudian menjadi ciri khas Ikhwan al-Muslimin, sekaligus berfungsi sebagai sumber kekuatan internal dan objek kritik terhadap gerakan yang dirintis oleh Hasan al-Bannā.
Kritik terhadap Pemikiran Hasan al-Bannā
Kendati memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan dan perkembangan Islam politik modern, pemikiran Hasan al-Bannā tidak terlepas dari berbagai kritik, baik yang datang dari kalangan intelektual Muslim maupun sarjana Barat. Kritik-kritik tersebut terutama diarahkan pada aspek konseptual, metodologis, dan politik dari proyek Islamisme yang ia rintis. Perdebatan akademik yang berkembang menunjukkan bahwa gagasan al-Bannā bukanlah konstruksi pemikiran yang bersifat final dan tertutup, melainkan terbuka untuk dievaluasi, ditafsirkan ulang, serta dikontekstualisasikan sesuai dengan dinamika sosial dan tuntutan zaman yang terus berubah.
Pada tataran konseptual, sejumlah pemikir Muslim kontemporer menilai bahwa gagasan daulah islāmiyyah yang dikemukakan al-Bannā cenderung bersifat normatif dan moralistik. Negara Islam lebih banyak diproyeksikan sebagai ideal etis ketimbang dirumuskan sebagai sistem politik yang operasional dan terinstitusionalisasi secara jelas. Ketiadaan penjelasan yang memadai mengenai aspek konstitusional, mekanisme pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta sistem pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) menyebabkan konsep negara Islam dalam pemikiran al-Bannā sulit diterjemahkan ke dalam kerangka negara modern yang bersifat plural dan kompleks. Kekosongan konseptual ini membuka ruang interpretasi yang luas, yang dalam praktiknya tidak selalu menjamin terwujudnya nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan partisipasi politik.
Dari sisi metodologis, pemikiran al-Bannā juga menuai kritik dari para pemikir Muslim modernis, seperti Fazlur Rahman dan Abdolkarim Soroush. Mereka menilai bahwa pendekatan al-Bannā belum sepenuhnya memberi ruang bagi pembacaan historis dan rasional terhadap teks-teks keagamaan. Penekanan yang kuat pada aspek moral, spiritual, dan sufistik, yang dipadukan dengan penguatan organisasi dan militansi gerakan, dipandang belum cukup responsif terhadap tantangan modernitas yang bersifat epistemologis, ditandai oleh pluralitas penafsiran, dinamika sosial yang cepat, serta tuntutan rasionalitas publik. Akibatnya, dalam praktiknya, gerakan Ikhwan al-Muslimin kerap menunjukkan kecenderungan ideologis yang defensif dan reaktif, alih-alih bersikap reflektif dan dialogis dalam menghadapi perubahan sosial.
Sementara itu, melalui pendekatan fenomenologi dan sosiologi politik, Olivier Roy dan Gilles Kepel menempatkan Islamisme Hasan al-Bannā dalam kerangka ambivalensi yang inheren. Di satu sisi, Islamisme al-Bannā dipandang memiliki watak reformis, anti-kolonial, serta kritis terhadap negara-negara Muslim yang bersifat otoriter. Namun di sisi lain, sebagai sebuah proyek utopis, Islamisme juga memperlihatkan ketegangan yang ambigu dengan prinsip-prinsip demokrasi modern, pluralisme politik, perlindungan hak-hak minoritas, dan konsep kedaulatan rakyat. Ambivalensi ini menjadi semakin nyata ketika Ikhwan al-Muslimin bertransformasi dari gerakan moral dan sosial menjadi aktor politik arus utama, di mana orientasi gerakan cenderung bergeser dari persuasi moral menuju perebutan dan pengelolaan kekuasaan, sekaligus memicu kontrol negara terhadap aktivitas gerakan sejak tahap awal.
Oleh karena itu, kritik terhadap proyeksi Islamisme Hasan al-Bannā perlu dipahami sebagai upaya konstruktif untuk mengungkap keterbatasan historis dan konseptual dari proyek Islamisme yang ia gagas. Penegasan atas keterbatasan tersebut justru menunjukkan pentingnya pembacaan ulang yang kritis dan kontekstual terhadap pemikiran al-Bannā, agar warisan intelektualnya tidak terjebak dalam formalisme ideologis, melainkan mampu beradaptasi dengan kompleksitas realitas kontemporer.
Penutup
Berdasarkan analisis kritis dan kontekstual terhadap pemikiran Hasan al-Bannā, dapat disimpulkan bahwa Islamisme yang ia rumuskan merupakan sebuah proyek historis yang lahir sebagai respons atas pengalaman kolonialisme, degradasi moral, serta kegagalan negara-negara Muslim modern dalam mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan politik. Gagasan Islam sebagai niẓām ḥayāt memberikan kontribusi penting dalam mengembalikan agama ke ruang publik sebagai sumber etika sosial, solidaritas, dan keadilan, serta berhasil membangun basis moral dan sosial yang kuat melalui pendekatan tarbiyah dan kerja-kerja sosial yang berakar pada masyarakat.
Namun demikian, proyek Islamisme al-Bannā juga memperlihatkan keterbatasan konseptual dan metodologis ketika dihadapkan pada realitas masyarakat modern yang ditandai oleh pluralisme, demokrasi, dan kompleksitas kelembagaan negara. Ketiadaan perumusan yang jelas mengenai tata kelola kekuasaan, konstitusionalisme, serta jaminan perlindungan hak-hak minoritas membuka ruang ambiguitas yang, dalam praktik politiknya, kerap memunculkan ketegangan antara ideal moral dan logika perebutan kekuasaan.
Dengan demikian, pemikiran Hasan al-Bannā tidak semestinya diposisikan sebagai doktrin final yang direplikasi secara normatif dan ahistoris, melainkan sebagai warisan intelektual yang perlu dibaca ulang secara kritis, historis, dan kontekstual. Relevansi al-Bannā bagi masyarakat kontemporer tidak terletak pada formulasi negara Islam yang bersifat normatif, melainkan pada etos etis, komitmen terhadap keadilan sosial, serta upaya mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan prinsip-prinsip demokrasi, pluralisme, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan pendekatan semacam ini, pemikiran Hasan al-Bannā dapat terus hidup sebagai inspirasi moral-transformatif, bukan sebagai ideologi tertutup yang beku terhadap perubahan zaman.
DAFTAR PUSTAKA
Abu-Rabi‘, I. M. (1996). Intellectual origins of Islamic resurgence in the modern Arab world. Albany: State University of New York Press.
Amin, S. (1989). Eurocentrism. New York: Monthly Review Press.
An-Na‘im, A. A. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of shari‘a. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Asad, T. (2003). Formations of the secular: Christianity, Islam, modernity. Stanford, CA: Stanford University Press.
al-Bannā, H. (1990). Majmū‘at rasā’il al-Imām al-Shahīd Ḥasan al-Bannā. Kairo: Dār al-Da‘wah.
al-Jābirī, M. ‘Ā. (1996). al-Dīn wa al-daulah wa taṭbīq al-sharī‘ah. Beirut: Markaz Dirāsāt al-Waḥdah al-‘Arabiyyah.
al-Qaradawi, Y. (1997). al-Islām wa al-daulah: Dirāsah fī al-aṣl wa al-wāqi‘. Kairo: Maktabah Wahbah.
Enayat, H. (2005). Modern Islamic political thought. London: I.B. Tauris.
Hallaq, W. B. (2001). Authority, continuity, and change in Islamic law. Cambridge: Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. New York: Columbia University Press.
Hourani, A. (1983). Arabic thought in the liberal age, 1798–1939. Cambridge: Cambridge University Press.
Kepel, G. (2003). Muslim extremism in Egypt: The prophet and pharaoh. Berkeley: University of California Press.
Khalidi, R. (2004). Resurrecting empire: Western footprints and America’s perilous path in the Middle East. Boston: Beacon Press.
Lia, B. (1998). The society of the Muslim Brothers in Egypt: The rise of an Islamic mass movement 1928–1942. Reading: Ithaca Press.
Mitchell, R. P. (1993). The society of the Muslim Brothers. New York: Oxford University Press.
Roy, O. (1994). The failure of political Islam. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Zubaida, S. (2009). Islam, the people and the state: Political ideas and movements in the Middle East. London: I.B. Tauris.
